Minggu, 17 November 2013

Jabar BKSDA ( indonesia ) confiscation more than 230 lemur / slow loris




Jabar BKSDA ( indonesia ) confiscation  more than 230 lemur / slow loris



source by indonesia language , link :








Jabar BKSDA ( indonesia ) confiscation  more than 230 lemur / slow loris


Posted by Marwan Aziz Friday, November 8, 2013


SERANG, BL-Section Regional Conservation Center KSDA I Serang in West Java had foiled trade and seized 238 Sumatran slow loris (Nycticebus coucang) from the hands of merchants , 6 November 2013.

Used as lemurs seized as evidence is, at this point in care Wildlife Rehabilitation Center
Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (Yayasan IAR Indonesia / YIARI) in Ciapus, Bogor.



Acting Head of Regional Division I KSDA Bogor, Ari Wibawanto, S.Hut., M.Sc explained that the decisive step was taken as a manifestation of the rule of law and is expected to provide a deterrent effect to the perpetrators of this protected wildlife trade.

Wildlife trade is still rife lately. This trade-conflict and violation of Law No. 5 of 1990, on the Conservation of Natural Resources and Ecosystems.

Ari Wibawanto added, this animal sellers actors will be charged in the criminal case with the threat of a maximum of 5 years in prison or a fine of a subsidiary amounting to Rp100, 000,000, -. Filing process will be transferred to the court for trial and punishment decided.


IAR Indonesia Foundation Executive Director, Augustine W. Taufik, Ph.D in a press release received Beritalingkungan.com tonight (8/11) delivered, IAR Foundation is fully committed and will support the government in an effort to rescue and conservation of protected species as well as law enforcement, because the effort is in line with the vision and mission the Foundation.

Slow Loris is one protected species are the focus of IAR Indonesia Foundation for programs of rescue, rehabilitation and release of animals.

Augustine also explained that the Foundation currently has a capacity limited and need to pay attention to aspects of animal welfare, so that animal welfare is maintained. It is given, that animals that  are ready reintroduced lemurs currently still in rehab Ciapus and are still waiting for permission and release site. The release program will not be run without the support of the appropriate stakeholders.


World conservation  IUCN (International Union for Conservation of Nature), include lemurs in the vulnerable category (Vulnerable) and endangered species (Endangered), and included in Appendix I of CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) which prohibits all the wildlife trade.

The results of the medical examination indicates lemurs seized, that the animal is experiencing some health problems such as dehydration, malnutrition and high stress. With government support ,  lemur species is expected to be immediately reintroduced back into its natural habitat. In effect the preservation effort is when wildlife can live in habitats with a decent and natural ecological function, and not in cage / confinement. (Marwan Aziz).


original text :



 
Posted by Marwan Azis Jumat, November 08, 2013
SERANG, BL-  Seksi Konservasi Wilayah I Serang Balai Besar KSDA Jawa Barat berhasil menggagalkan perdagangan dan menyita sebanyak 238 ekor kukang Sumatera (Nycticebus coucang) dari tangan pedagang 6 November 2013 lalu. 

Kukang sitaan yang dijadikan  sebagai  barang bukti ini, pada saat ini dititip rawatkan di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (Yayasan IAR Indonesia/YIARI) di Ciapus, Bogor. 


Kepala Plh Bidang Wilayah I KSDA Bogor, Ari Wibawanto, S.Hut., M.Sc menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai salah satu manifestasi penegakkan hukum dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku perdagangan satwa liar dilindungi ini. 

Perdagangan satwa liar yang dilindungi masih saja marak terjadi belakangan ini.  Perdagangan ini bertentangan dan melanggar UU-RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.   

Ari Wibawanto menambahkan, pelaku penjual satwa ini akan dijerat dalam perkara tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda subsider sebesar Rp100,000,000,-.  Proses pemberkasan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dan diputuskan hukumannya.



Direktur Eksekutif Yayasan IAR Indonesia, Agustinus W. Taufik, Ph.D dalam siaran persnya yang diterima Beritalingkungan.com malam ini (8/11) menyampaikan, Yayasan IAR memiliki komitmen penuh dan akan mendukung pemerintah dalam upaya penyelamatan dan konservasi satwa dilindungi serta penegakkan hukum, karena upaya ini sejalan dengan visi dan misi Yayasan.   

Kukang adalah salah satu satwa dilindungi yang menjadi fokus Yayasan IAR Indonesia untuk program penyelamatan, rehabilitasi dan pelepasliaran satwa.   

Agustinus juga menerangkan bahwa Yayasan saat ini memiliki kapasitas tampung yang terbatas dan perlu memperhatikan aspek animal welfare, sehingga kesejahteraan satwa tetap terjaga.  Hal ini mengingat, bahwa satwa kukang yang sudah siap dilepasliarkan saat ini masih berada di pusat rehabilitasi Ciapus dan masih menunggu izin dan lokasi pelepasliaran.  Program pelepasliaran ini tidak akan dapat berjalan dengan sesuai tanpa adanya dukungan dari pihak-pihak terkait.


Badan konservasi dunia IUCN (International Union for Conservation of Nature), memasukkan kukang dalam kategori rentan (Vulnerable) dan terancam punah (Endangered), dan masuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang melarang semua perdagangan satwa ini.

Hasil pemeriksaan medis kukang sitaan tersebut mengindikasikan, bahwa satwa ini mengalami beberapa masalah kesehatan antara lain dehidrasi, malnutrisi dan stres tinggi.  Dengan dukungan pemerintah diharapkan satwa kukang ini dapat segera dilepasliarkan kembali ke habitat alamnya.  Pada hakekatnya upaya pelestarian adalah ketika satwa liar dapat hidup di habitatnya dengan layak dan menjalankan fungsi ekologisnya secara alamiah, dan bukan di dalam kadang/kurungan.(Marwan Azis).